Ini Alokasi Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) secara jelas mengatur Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 yang diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa.

Dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) No 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menunjukkan bahwa Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian SDGs Desa Melalui:

  1. Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa;
  3. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam.
Pemulihan ekonomi nasional yang dimaksud poin nomor 1 adalah untuk penanggulangan kemiskinan, pengembangan dan peningkatan pengelolaan Bumdes, pembangunan dan pengembanan usaha ekonomi produktif untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan. 

Sedangkan program prioritas nasional sesuai poin nomor 2 adalah diarahkan untuk pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi. Prioritas selanjutnya adalah untuk pengembangan Desa wisata, penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan stunting, dan pengembangan Desa inklusif.

Kemudian poin nomor 3, penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam dan mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT DD). Bencana non alam dalam penjabarannya adalah program yang mendukung aksi Desa aman Covid-19 seperti pembentukan pos jaga desa, edukasi adaptasi kebiasaan baru dan pelaksanaan protokol kesehatan, dan penyediaan infrastruktur pencegahan Covid-19.

    0 Comments