Arah Kebijakan Bumdes Kajen 2021

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dalam Permendes No. 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 menjelaskan prioritas pembangunan desa melalui dana desa dapat difokuskan pada 4 (empat) poin penting yaitu Pencapaian SDGs Desa, Pemulihan Ekonomi Nasional, Program Prioritas Nasional, serta Mitigasi dan Penanganan Bencana Alam dan Non Alam.

Prinsip utama dalam penggunaan dana desa tahun 2022 adalah mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan. Prinsip desa berkelanjutan adalah pembangunan desa untuk pemenuhan kebutuhan dalam mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera di masa sekarang hingga masa depan.

Poin-poin tersebut lah yang menjadi dasar kebijakan Bumdes Kadjen dalam membuat rencana program kerja beberapa tahun ke depan. Unit-unit usaha yang dibangun harus dapat menciptakan peluang kerja dan memberdayakan ekonomi masyarakat Kajen. Sederet kegiatan dan program kerja telah disiapkan tim pengurus Bumdes untuk mewujudkannya. 

Selain penguatan ekonomi, program penguatan SDM unggul juga menjadi perhatian serius, baik SDM internal yang mengurusi tatakelola Bumdes maupun SDM eksternal dari sisi pemerintahan desa maupun masyarakat umum. Kegiatan dalam bentuk edukasi dan pelatihan akan terus digalakkan oleh Bumdes bekerjasama dengan berbagai pihak yang relevan seperti LPMD, PKK, Karangtaruna dan tokoh masyarakat.

Dari segi infrastruktur juga akan disiapkan oleh Bumdes untuk menfasilitasi program-program yang akan dilaksanakan. Untuk membantu program desa digital, sejumlah infrastruktur yang dibutuhkan secara bertahap juga dibangun seperti pembangunan jaringan internet, CCTV, server berbasis cloud, dan beberapa infrastruktur penting lainnya.

0 Comments